BONE – Kecelakaan Lalu Lintas kali ini kembali terjadi di Jalan Poros Bone – Sinjai Desa Bulu-Bulu Kecamatan Tonra Kabupaten Bone pada tanggal 23 Mei 2023 Selasa kemarin. Korban bernama Tola meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Tonra.
Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sinjai, Rezha Septiandy setelah mendapatkan informasi tersebut, bergerak cepat mengunjungi kediaman keluarga korban yang berada di Jl. Sawerigading Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Ratna sebagai ahli warisnya yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat.
Adapun besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Ratna selaku Anak Kandung “tanpa dipungut biaya apapun”. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan Negara kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami mewakili keluarga besar almarhumah berterima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja”, ungkap Ratna.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas. “Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalu lintas,” ucapnya. (Maizur Masruri)
Komentar