BONE – Proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak harus dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Bone, Rabu (26/04/2023) kemarin, memudahkan akses layanan.
Mobil SIM Keliling (Simkel) Satlantas Polres Bone kembali menyambangi warga Kecamatan Dua Boccoe, tepatnya di Halaman Mapolsek Dua Boccoe Polres Bone melayani perpanjangan SIM C dan A, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Informasi tentang pelayanan SIM keliling ini masyarakat bisa mengakses informasi lewat media sosial.
Masyarakat Kecamatan Dua Boccoe dan sekitar sangat antusias dengan adanya hadirnya layanan SIM keliling ini
Salah satu warga, Ambo mengungkapkan merasa terbantu dengan adanya layanan SIM Keliling ini. “Pertama, kami tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Kedua, kami tidak perlu mengantri lama, karena layanannya cepat,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPTU Andi Aswan Anas, S.Sos mengungkapkan layanan SIM keliling ini merupakan inovasi Satlantas Polres Bone dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.
“Jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan,” tuturnya, Kamis (27/4/2023).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, dilengkapi sebagai syarat pendaftaran SIM Keliling, sebaiknya pemohon sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku, surat lulus tes psikologi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, tandasnya. (*)
Komentar