oleh

Pelayanan SIM di Sinjai Tutup Selama Libur Lebaran 19-25 April, Warga Diberi Dispensasi

-RAGAM-1,017 views

SINJAI – Selama libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sinjai, tutup sementara.

“Pada 19 sampai 25 April 2023 pelayanan di Satpas Polres Sinjai, diliburkan,” ujar Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu A.Muhammad Idris,S.Sos.,MH

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

“Bagi pemegang SIM yang berakhir jangka waktu tanggal 19 – 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM,” sambungnya.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu sesuai poin tersebut diatas maka melakasanakan mekanisme penerbitan SIM baru, tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan