BONE – Satlantas Polres Bone jajaran Polda Sulsel akan menindak tegas kendaraan yang memakai knalpot racing (brong) demi meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah dan pengguna jalan lain.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, Kamis (23/3/2023).
“Selama bulan Ramadhan akan dilakukan penindakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu khusuknya ibadah. Penindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tuturnya.
Dia mengatakan, jika penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yakni Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
“Stop menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (*)
Komentar