BONE – Satlantas Polres Bone melaksanakan sosialisasi di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik. Selain menyasar pada penjual sepeda listrik, juga mengajak pengendara langsung untuk ikut imbauan aturan tersebut.
Seperti yang dilakukan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bone IPDA A.M.Amir bersama anggotanya, Selasa sore (13/9/2022). Memberikan pemahaman kepada pengendara dan penyewa sepeda listrik di Trotoar sepanjang Jalan Petta Ponggawae, Watampone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah.,S.IK.,M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Andika Trisna Wijaya.,S.IK., mengatakan bahwa, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini.
Maka dari itu, personel lakukan sosialisasi untuk membuat para pengendara sepeda listrik paham akan kegunaannya.
“Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” terang Andika.
Penggunaan sepeda listrik, tidak boleh di jalan raya karena bisa membahayakan, hanya boleh digunakan diantaranya Trotoar, Car Free Day atau kawasan yang sudah ditentukan oleh pimpinan daerah.
Dengan demikian, AKP Andika berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, tutupnya. (*)
Komentar