oleh

Satlantas Polres Sinjai Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Mobil di Jalan Persatuan Raya

SINJAI, – Jangan coba-coba balapan liar di jalan. Polisi pasti bertindak tegas. Itu sudah dibuktikan Satlantas Polres Sinjai. Dua pengendara yang balap liar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, aksinya sempat viral di media sosial, pada Sabtu, (12/02/2022), malam diamankan.

Kedua pelaku diketahui berinisial, SB warga Kaccope, Kabupaten Bone dan AS Warga Sinjai Utara. Selain itu, Petugas juga turut mengamankan 2 unit mobil yang digunakan saat balap liar.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU Muh.Idris menuturkan tidak ada ampun dan ruang bagi pelaku balapan liar di Sinjai, kami beri tindakan tegas, sampai proses sidang di pengadilan.

“Pelaku diberi sanksi tilang, Mereka dikenakan pasal 297 UU 22 Tahun 2009. Dan barang bukti kendaraan yang digunakan saat balap liar tersebut akan ditahan sampai proses sidang selesai,” ujarnya, Minggu (13/02).

Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU Muh.Idris mengimbau masyarakat tak ikut-ikutan balapan liar. Karena membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

“Kami tegaskan agar tak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan. Termasuk balap liar,” tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan