oleh

Pelaku Curanmor di Cappa Ujung Merupakan Residivis

Fokusrakyat.Com, Bone – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin Kanit Resmob Ipda.Muh Riad menangkap seorang warga Cappa Ujung, Desa Pakkalennae, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, pada Jumat 8 Januari 2021, lalu.

“Polisi menangkap pelaku bernama RD (29) di Kampung Kape, Dusun Teko 1, Desa Sanrego Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, beserta barang bukti kehahatannya berupa satu unit sepeda motor,” Kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, Minggu (10/1).

Ia mengatakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap tersebut merupakan residivis, pernah menjalani hukuman di lapas kelas II Bone sebanyak 3 (tiga) kali dengan tindak pidana, Curanmor, Pengrusakan dan Penganiayaan berat.

“Kasus curanmor ini terungkap atas laporan dari Ansar (36) warga Desa Salampe yang menjadi korban, kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor merek Suzuki Satria warna orange hitam di Polsek Sibulue,” sambungnya.

Menurut dia, korban tersebut sebelumnya tengah memarkir sepeda motornya di samping kantor Syahbandar Pelabuhan Cappa Ujung, selanjutnya menuju laut untuk memancing ikan. Sepeda motornya diparkir dalam keadaan tidak terkunci leher, itu kemudian dibawa kabur pelaku.

“Atas dasar laporan dari korban di Polsek Sibulue, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin Ipda Muh Riad melakukan serangkaian proses penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti,” imbuhnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya,” kuncinya. (al)

Komentar

Tinggalkan Balasan