FOKUSRAKYAT.COM – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku SA (27) yang diamankan unit resmob reskrim Polres Pelabuhan Makassar telah melakukan pencurian handphone di jalan Cakalang kota Makassar,” terang Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Minggu (18/07/2021).
“Barang bukti berupa handphone merek ViVo Y15 Warna Phantom dengan No.Imei :867175045758275 beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan terhadap pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Paur Subbag Humas. (@$_23)
Info dari https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com
Komentar