FOKUSRAKYAT.COM, – Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Para pelaku berinisial JI (37) alias Jupe yang bekerja sebagai buruh merupakan warga Jalan Kandea, dan RA (25) warga Jalan Bunga Ejayya Kota Makassar.
“Mereka dibekuk Polisi di sebuah rumah kos Jalan Tarakan yang berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan Narkoba di tempat tersebut,” Ucap Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Jum’at (23/04/2021).
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan barang bukti berupa, 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening yang diduga sabu, 1 (Satu) Set alat hisap sabu/bong lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) Buah pireks kaca yang berisi sabu, 1 (Satu) Buah sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sachet kosong sudah pake, 2 (dua) unit Handphone.
“Saat ini dua tersangka tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com
Komentar