BONE – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Unit Regident Satlantas Polres Bone kembali menyambangi Kecamatan Kahu, untuk membantu melayani warga memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, Rabu pagi (11/12/2024).
Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah warga Kecamatan Kahu dan sekitar yang berbondong-bondong datang ke Kantor Kecamatan untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.
Salah satunya adalah Andi Sitti Rahmawaty, warga Desa Patimpeng yang menyatakan bahwa layanan SIM keliling sangat memudahkan dirinya dan warga lainnya. Mereka tidak perlu lagi pergi jauh ke Polres Bone untuk urusan perpanjangan SIM, karena pelayanan yang diberikan sangat cepat dan tidak memakan waktu lama.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Ksat Lantas IPTU H Musmulyadi mengatakan adapun waktu pelayanan permohonan SIM dimulai pukul 08.00 wita sampai selesai.
Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
“Pemilik SIM diminta mempersiapkan foto kopi KTP, kemudian SIM aslinya yang masih berlaku, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi,” jelasnya.
Pelayanan SIM Keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
“Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Mapolres Bone,” tandasnya. (*)
Komentar