Fokusrakyat.Com, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, S.H,M.kn mengawali resesnya di Sulawesi Selatan dengan jalan silaturahmi bersama Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, M.Si. Selain Kapolda, nampak pula hadir jajaran Direktur Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Andi Rio tiba di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (23/2/ 2021). Diterima langsung oleh Irjen Pol Merdisyam, M.Si.
Disela – sela bincang – bincang bersama Irjen Pol Merdisyam, M.Si “Saya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes urine pasca-kejadian anggota Polri terlibat penyalahgunaan narkoba. Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng serta menampar nama baik korps Kepolisian,” kata A.Rio
Dia menilai kebijakan Kapolri tersebut patut dicontoh karena Kepolisian merupakan aparat negara yang terdepan dalam perang terhadap narkoba.
A.Rio berharap agar instruksi Kapolri tersebut benar-benar dipahami dan ditindaklanjuti pada tingkat operasional yaitu dengan memberi sanksi terhadap anggotanya yang terindikasi menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
Ini adalah awal reses sebelum ke Bone dan Dapil 2 lainnya. Kepada Irjen Pol Merdisyam, M.Si, A.Rio menyampaikan bahwa silaturahmi ini sebagai mitra kerja antara komisi III dengan Kepolisian.
Ditanya terkait situasi penanganan kasus Narkoba di Sulawesi Selatan. Baik Kapolda maupun Dirnarkoba menyampaikan bahwa kondisi Narkoba di Sulawesi Selatan semakin memprihatinkan. Hal tersebut terlihat dari grafik kenaikan jumlah pemakai dan warga yang ditahan telah mencapai 80 persen di tahanan kepolisian.
A.Rio berharap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, M.Si. Untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. Melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri. Memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar. Yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ungkapnya. (*)
Komentar