BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, hari Senin 2 – Selasa 3 Desember 2024.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terdahulu mengamankan SR (20) alamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.
“Pelaku SR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, yang mana pada saat penggeledah ditemukan barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi kristal bening yang sementara dipegang pelaku ditangan sebelah kiri dengan berat 0,18 Gram”, Ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoeh dengan cara dibeli dari S sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil, seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap S dan berhasil mengamankannya pada Selasa 3 Desember 2024 di Desa Mabiring. Pelaku S mengakui kalau sabu yang dijual kepada pelaku SR sebelumnya diperoleh dari AP”, Tuturnya.
Atas informasi tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengejaran terhadap AP yang sebelumnya telah menjual sabu kepada Pelaku S dan AP diamankan di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
“Pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledah terhadap AP (25), ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,32 Gram dibawa meja didalam rumahnya, dan ditemukan juga 1 (satu) batang pirex kaca,” Ucapnya.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku AP (25) sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari pelaku RV (33) alamat Jl Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap RV dan berhasil mengamankannya.
“Selanjutnya dari keterangan pelaku RV, sebelumnya dia (RV) menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal, maka atas kejadian tersebut para pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan keempat pelaku di sangakkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.
Komentar