BONE – Pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan dengan mudah dan praktis di beberapa tempat di Kabupaten Bone, Kamis pagi (19/9/2024).
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bone hadir di Kantor Camat Cenrana, Kecamatan Cenrana. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Bagi anda warga Kecamatan Cenrana dan sekitar yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mendekati habis, silakan merapat di lokasi pelayanan SIM keliling,” jelasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang SIM A dan SIM C yakni fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat hasil tes psikologi, tutupnya. (*)
Komentar