oleh

Personel Satlantas Polres Bone Kembali Tegur Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

-RAGAM-1,866 views

BONE – Personel Satlantas Polres Bone kembali memberikan tindakan teguran kepada warga pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Watampone, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Rabu (15/5/2024).

Penindakan dilakukan oleh Personel Satlantas Polres Bone AIPTU Irsanto yang menegur pengguna sepeda listrik di tengah pengaturan lalulintas sore. Pasalnya, mereka tidak mematuhi aturan lalu lintas dan tak menggunakan kelengkapan.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan dalam kesempatan itu berikan edukasi kepada tentang penggunaan sepeda listrik dan mengingatkan potensi kecelakaan terkait pengunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” jelasnya.

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu saja seperti di lingkungan perumahan, jalur khusus atau wisata dan tidak dipakai di jalan raya.

“Jadi tidak boleh dikendarai di jalan raya, apalagi pengguna sepeda listrik ini juga tidak melengkapi dirinya dengan atribut keselamatan berkendara,” sambungnya.

Jika sepeda listrik dipakai di jalan raya, ujungnya akan berpotensi memunculkan masalah yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, tutupnya. (*)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan