Wajo – Kecelakaan lalulintas kali ini kembali terjadi di Jalan Poros Pare-Pare – Sidrap Perempatan Jl. Jendral Sudirman, Pacuan Kuda pada tanggal 8 Juni 2023 kemarin. Korban bernama Makmur meningal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Lawawoi.
Petugas Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki, yang mendapatkan informasi tersebut, segera mengunjungi kediaman keluarga korban yang berada di Desa Leppangeng Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Norma sebagai ahli warisnya yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat.
Adapun besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Norma selaku Istri tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.
“Kami mewakili keluarga besar almarhum berterima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja”, ungkap Norma
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas.
“Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya. (Maizur Masruri)
Komentar