BONE – Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H menindak pengendara di bawah umur yang tengah kedapatan mengendarai sepeda motor di jalan raya tepatnya di Jalan Petta Ponggawae (Depan Pos Terpadu) Watampone Kabupaten Bone.
Hal itu dilakukan saat usai pelaksanaan apel pagi di lapangan Merdeka Watampone, Senin (08/05/2023).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H, menyampaikan, kami masih banyak menemukan pengendara dibawah umur yang melintas dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut kami menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. Sebelum kami memberikan teguran, kami berupaya memberikan pemahaman dengan cara humanis tentang tata tertib lalu lintas kepada mereka, agar mereka paham dan mengerti dampak bahayanya bagi dirinya dan orang lain,” terang AKP Desy, Selasa (9/5).
Kita butuh kehadiran orang tuanya untuk memberikan arahan sekaligus mengingatkan bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)
Komentar