BONE – Menjelang Hari Libur Perayaan Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 M dan Cuti bersama, Pelayanan di Samsat Polres Bone mulai 19 sampai dengan 25 April 2023 tutup pelayanan dan akan kembali beroperasi di 26 April 2023.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU. A. Aswan Anas, S.Sos.,MH mengatakan, bahwa bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada hari pertama setelah dibuka pasca libur tanpa dikenakan denda.
“Pada hari pertama dibuka pelayanan, wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo saat cuti bersama. Jika dibayar pada hari kedua dan seterusnya akan dikenakan denda,” ujarnya Jum’at (14/04/23).
Masyarakat yang masa pajak kendaraannya jatuh bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama bisa untuk membayar pajaknya di awal.
Masyarakat wajib pajak tidak perlu kuatir jika membayarkan pajaknya lebih cepat. Karena masa pajak yang akan tertera di surat ketetapan pajak akan sesuai dengan yang tertera sebelumnya,” tutupnya. (**/Wisnu)
Komentar