Bone – Ketua Baznas Kabupaten Bone Drs. H. Zainal Abidin menyerahkan langsung bantuan bedah rumah untuk tahap pertama di dampingi Umaryadi, S.P (Sekretaris Desa Mattiro Bulu), Koptu Abdul Azis (Babinsa Desa Mattiro Bulu), Mustamin Yakub S.Pdi (Satgas Zakat KUA Kecamatan Libureng) kepada Ibu Husnah (67 tahun) pada Hari Kamis 16 Februari 2023 kemarin.
Penerima bantuan tersebut beralamat di Dusun Mattiro Bulu Desa Mattiro Bulu Kecamatan Libureng ini merasa senang hingga meneteskan air mata khususnya ibu Husnah yang menerima dana bantuan Bedah Rumah tahap pertama sebesar Rp 5.000.000,-.
Ibu Husnah (67 tahun), keadaannya saat ini tinggal sebatang kara, dimana suaminya sudah meninggal 15 tahun yang lalu, memiliki 2 orang anak sudah berkeluarga kini tidak sama tinggal lagi, dirinya merasa senang dan terharu menerima bantuan dari BAZNAS, dengan kondisi rumahnya jauh dari kata layak huni ber ukuran 1,5 x 2 meter, berlantai tanah, dinding dan atap hanya mengunakan terpal dan seng bekas, bukan saja diterpa hujan yang membuat yang berangkutan takut, tapi rumahnya juga sering dimasuki hewan berbisa.
Saat ini pekerjaan atau penghasilan ibu Husnah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sudah tidak ada, karena umurnya sudah tua (67 tahun) kesehatannya juga yang sering sakit-sakitan, selama ini hanya berharap dengan kedua anaknya, uluran tangan keluarga dan pemerintah setempat.
Adapun yang disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Bone Drs. H. Zainal Abidin meminta kepada Sekretaris Desa Mattiro Bulu menggerakkan warganya, Babinsa Desa Mattiro Bulu, Satgas Zakat KUA Kecamatan Libureng, untuk saling kerjasama membantu menggotong royong menyelesaikan pekerjaan bedah rumah layak huni untuk Ibu Husnah dan berharap bantuan bedah rumah atau dana yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya, karena bantuan dana Bedah Rumah ini sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.
Sementara itu juga disampaikan sumber dana yang disalurkan ini dari Zakat, potongan gaji ASN, Infaq dan Sedekah Masyarakat, Pengusaha, maupun dari Hasil Bumi dan merupakan kewajiban Baznas sebagai lembaga amil untuk menyalurkan sesuai aturan dan petunjuk Alquran. (Arisal Afandi)
Komentar