Wajo – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Poros Makassar – Palopo tepatnya di Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo yang mengakibatkan korban atas nama Ahmad Ridwan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Salobulo Kabupaten Wajo, Ahad Tanggal 12 Februari 2023 kemarin.
Petugas Jasa Raharja Samsat Wajo Muhammad Rizki, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban meninggal dunia bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Desa Pakanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp.50 juta kepada Mardiana Mandasari selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, mengatakan bahwa sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan secepat mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya kesadaran masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Ardiansyah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama. (Maizur Masruri)
Komentar