oleh

Cegah Pelanggaran, Panwaslu Kecamatan Barebbo Akan Sasar Semua Lini

Zainal Mufti

BONE – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, Jadwal dan Program tahapan pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu.

Menurut Zainal Mufti, kami mulai menyusun Strategi Pengawasan dengan mengacu pada tahapan yang telah mulai berjalan, termasuk Prosesi Pengawasan Pencegahan Netralitas Kepala Desa dan Aparatnya termasuk anggota BPD, pada tahapan Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022, ” Kami sudah melakukan Sosialisasi dan himbauan langsung kepihak Kepala Desa Dan Aparatnya agar tidak terdaftar sebagai Pengurus Partai, baik tidak di sengaja ataupun di sengaja,” ulas Zainal Mufti.

Zainal Mufti mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh terlibat langsung dalam Politik Praktis saat Pemilu 2024 mendatang, termasuk menjadi Tim Suskses atau Tim Kampanye salah satu Peserrta Pemilu,”

Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa, serta pada Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya pada awak media Rabu (14/12/2022).

Selain dalam UU Pemilu, kata Zainal, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ulasnya

Lanjut Zainal, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya.

Rusdi menambhakan, untuk itu lebih awal kami lakukan langkah pengawasan pencegahan berupa imbauan. Masih Terkait Netralitas Pemerintah Desa Dan Aparatnya beserta BPD Ketua Panwaslu Kecamatan Barebbo Zainal Mufti memaparkan Program Pengawasan yang akan diterapkan di Kecamatan Barebbo sebagai langkah awal proses pengawasan menurut Zainal Mufti “Netralitas kepala desa menjadi tantangan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 atau mendatang. Pasalnya dalam pemilu sebelumnya netralitas aparat masih menjadi hal yang paling sering terjadi, hal ini dapat kami petakan dengan mengacu pengalaman sebelum-sebelumnya utamanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Presuden dan Pilkada ditahun 2014 dan 2018 lalu, dan hal tersebut telah menjadi catatan bagi kami dalam melakukan pemetaan titik rawan Pengawasan dalam Pemilu 2024 ini,” Paparnya.

Kuncinya Lanjut Zainal, semua akan kami sasar dalam melakukan Pengawasan melekat termasuk Pelarangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada sarana Ibadah, Sarana Pendidikan, sarana lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, “Jika langkah pencegahan telah kami lakukan dan kelak masih ditemukan adanya tindakan yang mengarah ke perbuatan Pelanggaran Pemilu maka kami tidak akan segan-segan lagi melakukan Upaya hukum selanjutnya melalui Penindakan, “Dan upaya hukum Ini bukan hanya kami lakukan terhadap Pemerintah Desa namun juga akan kami lakukan kesemua kalangan yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Zainal Mufti Ketua Panwaslu Kecamatan Barebbo.

Komentar

Tinggalkan Balasan