BONE – Satlantas Polres Bone tak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi larangan sepeda listrik marak dikendarai masyarakat di Kabupaten Bone saat ini di jalan raya. Rabu pagi (21/9/2022).
Selain menyasar pada pengendara langsung, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Melayana bersama anggotanya
kembali mendatangi pemilik toko sepeda listrik.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah.,S.IK.,M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Andika Trisna Wijaya.,S.IK., menuturkan kepada penjual dijelaskan agar penggunaan sepeda listrik
sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
“Dalam aturan itu, sepeda listrik hanya dapat di gunakan di area tertentu seperti, area pemukiman, Car free Day, kawasan wisata, area perkantoran dan area diluar Jalan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan tingginya resiko kecelakaan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Harapannya, para penjual dapat menyampaikannya kepada para pembeli.
Dan apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa. Karena kami Satlantas Polres Bone peduli kepada masyarakat ,” tutupnya. (*)
Komentar