BONE – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dan belum sempat memperpanjang, tak perlu cemas, karena ada kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM usai hari libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Andika Trisna Wijaya, S.I.K menyampaikan pelayanan penerbitan SIM akan tutup saat masa libur hari raya Idul Fitri dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Meski Satpas SIM libur ada toleransi yang diberikan. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dalam tenggang waktu pada 9 sampai 17 Mei 2022,” tuturnya, Selasa (26/4).
“Apabila tidak melakukan perpanjangan sampai dengan 17 mei 2022, maka dinyatakan SIM tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Dan wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” tutup AKP Andika. (*)
Komentar