oleh

Dua Hari, Polres Bone Gulung 5 Pelaku Narkoba, Segini Barang Buktinya

BONE – Tahun 2022 baru berjalan kurang dari tiga pekan namun Polres Bone sudah menangkap empat belas pelaku penyalahgunaan narkoba. Empat belas tersangka itu ada yang berperan sebagai pemakai, dan pengedar.

Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2022, Satresnarkoba Polres Bone menangkap lima pelaku, masing-masing berinisial, RT (19), HS (26), HD (33), AT (26), dan AB (34).

Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengungkapkan, kelimanya diamankan dilokasi yang berbeda, total barang bukti diamankan polisi dari kasus ini sebanyak 35 gram sabu-sabu berasal dari Kota Parepare, Sulsel.

“RT diamankan di Jalan Majang, sedangkan HS, HD dan AT di Perumahan Resky Graha 1 Kelurahan Bulu Tempe. Selanjutnya AB diamankan di Jalan Datu Cinnong, Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng,” katanya saat pimpin Konferensi Pers di Mapolres Bone, Rabu pagi (19/1).

Pemberantasan narkoba menjadi atensi penting, olehnya itu mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkoba.

“Apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut silakan beritahu kepada kami (polisi-red), termasuk kalau ada oknum polisi yang bermain silahkan beri informasi. Kita akan tindak tegas,” tutup Ardyansyah.

Untuk diketehui, selama kepemimpinan AKBP Ardyansyah, Satresnarkoba Polres Bone telah berhasil mengungkap 57 kasus narkoba dengan 80 tersangka. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan