Oleh: Dr.H.Abdul Wahid, MA
(Muballigh dan Akademisi Makassar)
MAKASSAR, – Keberadaan kota Makassar, bagaikan gadis cantik yang terus menjadi perhatian dan sorotan banyak orang, hal ini paling tidak dikarenakan kota Makassar merupakan kota metropolitan terbesar di Indonesia Timur dan sekaligus menjadi pusat lalulintas perdagangan, pendidikan, transportasi dan lain sebagainya.
Hal inilah kemudian menambah potensi terjadinya berbagai dinamika dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat kota yang dijuluki kota Daeng. Diantara persoalan yang akhir-akhir ini kerap menjadi perhatian dan sorotan publik yang terjadi di kota Makassar ialah adanya tindakan sekelompok oknum masyarakat yang mengawal ambulans terutama yang memuat orang yang telah meninggal dunia menuju ke pemakaman.
Pengawalan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat selama ini sering memicu terjadinya kemacetan hingga terjadi perusakan kendaran warga yang berpapasan dengan iring-iringan pengantar jenazah tersebut. Hal ini bisa kita lihat misalnya yang terjadi pada pertengahan Desember 2021. Kasus ini awalnya viral di berbagai media sosial yang isinya video rombongan pengantar jenazah melakukan perusakan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen kampus swasta di Jl. Sunu, Kota Makassar, Selasa (14/12/2021).
Peristiwa ini tentu tidak hanya melanggar hukum, juga melanggar prinsip-prinsip budaya sebagai masyarakat Sulawesi Selatan yang selama ini dikenal memiliki slogan “saling menghargai dan saling mengingatkan”.
Terlebih dalam ajaran agama Islam sudah jelas diatur tentang bagaimana tata cara mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati hingga membawanya ke pemakaman, yakni harus tetap tenang, banyak berzikir dan berdo’a agar jenazah yang diantar tersebut kiranya mendapat ampunan dari Allah swt. sebab kematian adalah salah satu peringatan dan pelajaran bagi kita yang masih hidup.
Menyikapi rentetan peristiwa yang kerap dilakukan oleh mereka yang mengatasnamakan dirinya sebagai “pengawal atau pengantar ambulans”, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana telah mengambil langkah tepat yakni dengan menginstruksikan kepada jajarannya agar pengawalan ambulans harus dilakukan oleh aparat Kepolisian bukan masyarakat sipil.
Apa yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel sangat baik dan wajib didukung dan diapresiasi, karena jika aparat Kepolisian yang mengawal ambulans tentulah akan lebih tertib dan aman di jalan raya jika dibandingkan dengan masyarakat sipil yang memang selama ini mereka tidak memiliki kemampuan tentang taktik pengawalan terhadap mobil ambulans di jalan.
Oleh karena itu, apa yang tersebar di media sosial tentang adanya sebuah ambulans yang membawa seorang pasien bayi dikabarkan meninggal akibat ambulans yang ditumpanginya terjebak macet saat akan menuju ke rumah sakit tentu harus diluruskan dan tidak tepat, karena tidak mungkinlah pihak Kepolisian melakukannya, sebab pengawalan dan pengamanan kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan salah satu tugas pokok dari Kepolisian sesuai amanah undang-undang.
Untuk itu, sebagai masyarakat kota Makassar, Sulawesi Selatan hendaknya semakin bijak dan selektif dalam menyebarkan dan menerima informasi terutama di media sosial dan sekaligus tetap mematuhi aturan lalu lintas saat turut menyertai keluarga atau kerabat yang dibawa oleh ambulans ke pemakaman, agar situasi kamtibmas di daerah kita tetap terjaga dengan baik.(*)
Komentar