SINJAI – Untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas, Satuan Lalu lintas Polres Sinjai gencar memberikan imbauan larangan mobil bak terbuka atau mobil pikap mengangkut penumpang.
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sinjai IPTU Muh Idris, S.Sos di Mapolres Sinjai, Selasa (11/1/2022).
Menurut Idris, karena dinilai rawan kecelakaan, korbannya lebih banyak dan selama ini banyak terjadi kecelakaan terhadap pikap yang mengangkut penumpang di dalam bak.
Kasat Lantas lanjut menyebutkan, larangan itu telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Mobil Pikap tidak dibolehkan mengangkut penumpang.
“Pasal 303 berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tuturnya.
Jika nanti ada kita temukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan ditindak.
“Mengangkut penumpang dengan Mobil bak terbuka resiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi. Mobil bak terbuka hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan orang,” tutupnya. (*)
Komentar