FOKUSRAKYAT.COM, – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bone AKP Mustari,S.H pastikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bone masih menggunakan syarat seperti biasanya.
Hal tersebut disampaikan karena akhir-akhir ini masyarakat dibingungkan dengan informasi yang beredar bahwa syarat utama untuk membuat SIM yakni, wajib menunjukan sertifikat telah melakukan vaksinasi COVID-19.
Mantan Kasat Lantas Gowa ini menegaskan mengatakan, informasi yang tersebar itu tidak benar dan pembuatan SIM masih menggunakan syarat seperti biasa.
“Iya hoax, syarat pembuatan SIM di kantor satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polres Bone masih seperti biasa termasuk bayar pajak kendaraan di kantor Samsat Bone,” kata AKP Mustari,S.H, saat silaturahim dengan sejumlah Aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bone, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Untuk itu ia meminta agar masyarakat tidak resah dengan adanya informasi yang beredar itu. Serta meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Setiap pemohon SIM, lanjut kata AKP Mustari,S.H, baru maupun perpanjangan yang datang ke gedung pelayanan terpadu Polres Bone dan begitu juga wajib pajak ke kantor Samsat Bone wajib mengikuti dan menaati protokol kesehatan.
“Seluruh pemohon SIM, dan wajib Pajak diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan diantaranya mencuci tangan, menjaga jarak hingga wajib menggunakan masker, demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19),” tandasnya. (*)
Komentar