oleh

Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Berknalpot Bising

-NEWS-1,357 views



FOKUSRAKYAT.COM, – Sebagai bentuk komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone jajaran Polda Sulawesi Selatan dalam mengurangi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau bogar diwilayah hukumnya, Rabu (14/7/2021).

Personel Satlantas Polres Bone Aipda Andi Fahri menindak pengendara mobil mini bus yang kedapatan memakai knalpot bising (bogar) dan TNKB yang tidak sesuai aturan saat melintas di depan Pos Lantas, Jalan MH.Tamrin, Watampone.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari,S.H, menuturkan, pengendara mobil yang ditindak tilang itu, mengganti langsung knalpot bising yang digunakan dengan knalpot yang sesuai dengan aturan. Dan TNKB yang sesuai aturan.

“Pemilik kendaraan telah menganti, yang sebelumnya digunakan disita. Dan proses penggantian knalpot dan TNKB dilakukan di Mapolres Bone. Hal itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pengendara tersebut,” ujarnya.

Kasat Lantas AKP Mustari,S.H lanjut, menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. Pasalnya suara knalpot yang bising dan di luar standar, membuat warga terganggu akan kebisingan tersebut dan rawan menimbulkan gesekan.

“Knalpot yang mengeluarkan suara bising dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” imbuhnya.

Dilain tempat, Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK juga kembali mengimbau agar pengguna jalan mematuhi peraturan tata tertib berlalu lintas dan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Imbaunya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan