FOKUSRAKYAT.COM, — Penerapan Program 6 T bagi E-Warung Sembako sebagai penyalur BPNT di Kabupaten Bone, Kadis Sosial Kabupaten Bone H.A. Arsyad Lantara,SH.MH Eksis melakukan pertemuan dengan para Pengelola E-Warung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bone Jl. Andalas berlangsung sejak Jumat 7 Mei 2021 sampai 21 Mei 2021.
Dalam setiap pertemuan E-Warung yang dilaksanakan secara terjadwal, Kadis Sosial Bone, H.A.Lantara rutin menjelaskan tentang program 6T yang wajib dijadikan acuan para E-Earung dalam melaksanakan penyaluran terhadap KPM yakni’ Tepat sasaran, bahwa penyaluran Sembako diberika kepada Kelompok Penerima manfaat (KPM) yang layak menerima.
“Tepat waktu, E-Warung wajib menyalurkan sesuai dengan jadwal, jadi ketika dana BPNT telah masuk pada rekening E-Warung maka tidak ada alasan penyaluran sembako terhadap KPM ditunda-tunda. Tepat kualitas yakni kualitas sembako yang disalurkan harus sesuai standar yang telah diatur dalam pedum,” ujarnya.
Jangan sampai sembako yang diterima KPM tidak berkualitas seperti telur yang kondisinya busuk hingga tak layak di komsumsi, tepat jumlah, penyaluran sembako terhadap KPM tidak dibenarkan kurang dari volume yang telah diatur dalam Pedum sebagaimana dengan jumlah dana yang telah ditetapkan pula, hingga demikian dalam proses penyaluran wajib Tepat Harga dan tepat administrasi.
“Termasuk legalitas E-Warung dan Pemasok harus jelas, agar pertanggung Jawaban Administrasi juga mudah disaat memberikan laporan Pertanggung Jawabannya” Ungkap Kadis Sosial.
Dalam kegiatan pertemuan tersebut Kadis Sosial juga memaparkan bila kegiatan kali ini dilaksanakan juga merupakan tindak lanjut dari surat Laporan Bank Mandiri terkait adanya E-Warung Bansos yang tidak memenuhi syarat sebagaumana diatur dalam Pedum sembako sebagaimana diatur dalan aturan perubahan Nomor 1 Tahun 2020.
“Berarti wajib di terapkan Tertib Administrasi, hingga dengan demikian maka E-Warung wajib taat akan aturan tersebut,” pungkad Kadis Sosial, H.A.Arsyad Lantara. (ZM)
Komentar