FOKUSRAKYAT.COM, – Mudik merupakan dambaan bagi orang di perantauan, namun untuk tahun ini kembali ditiadakan oleh pemerintah karena pandemi covid-19 belum berakhir, jadwal larangan mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Menindak lanjuti aturan tersebut Polres Bone akan menerjunkan 148 Personel Ops Ketupat yang dibantu oleh Personel Ops Yustisi dan Ops Aman Nusa di empat titik di wilayah hukum Polres Bone.
Empat titik tersebut akan dijaga oleh personel Polri dan bantu oleh satuan instansi lain, Pos Pertama Penyebrangan Pelabuhan Bajoe, Kedua Pos Kajuara perbatasan Bone-Sinjai, Ketiga Pos Libureng perbatasan Bone-Maros, Keempat Ajangale perbatasan Bone-Wajo.
Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK mengatakan, empat pos tersebut akan ditempati seluruh personel yang telah ditunjuk untuk pengamanan ke masyarakat yang ingin keluar dan kembali ke tanah Bone.
“Pengamanan ini dilakukan sebagai operasi terpusat untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat, khususnya pada situasi pandemi Covid-19, sehingga bagi masyarakat yang ingin melintas pada pos tersebut harus memperlihatkan hasil rapid antigen atau genose ke petugas perbatasan”, jelas Try Handako. Jumat (30/04/2021).
Tambah Try Handako “kegiatan ini tetap mengedepankan pelayanan tegas tapi humanis, sipakatau kata orang Bone, keberhasilan kegiatan ini nantinya tidak lepas atas dukungan dan kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat itu sendiri,” imbuhnya. (*)
Komentar