Fokusrakyat.com, BONE – Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus Corona (Covid-19).
Seperti halnya dengan Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona juga disebut dalam instruksi ini.
Dengan secarah resmi sudah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro , ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat RT dan RW.
Tidak terkecuali dengan jajaran kepolisian yang turut ambil bagian dalam instruksi tersebut khususnya bagi jajaran kepolisian Polres Bone melaui Polsek Tellu Limpoe dari personil Bhabinkamtibmasnya besama Babinsa dan pemerintah Desa selaku Tiga Pilar Desa telah membentuk Posko PPKm Micro.
Yang pada kali ini melalui Aiptu Azis B Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Limpoe Polres Bone Bersama Babinsa dan Kepala Desa Bonto Masunggu Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Senin, (15/03/2021).
Saat dikonfirmasi ketiganya mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk Sinergitas selaku tiga pilar Desa dalam menindak lanjuti instruksi pemerintah dalam penanganan wabah Covid 19.
Sementara itu Kapolsek Tellu Limpoe Polres Bone Ipda Kamaluddin, S. H mengatakan bahwa ini juga termasuk instruksi Bapak Kapolres Bone untuk jajaran agar segerah menindak lanjuti instruksi pemerintah terkait penanganan Covid 19 yang berskala micro melalui Pembentukan Posko PPKm Micro hingga ditingkat Desa. Katanya.
Sebagaimana Tujuan pembentukan PPKM Mikro adalah sebagai upaya untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 dilingkungan terkecil mulai tingkat RT/RW yang ada di desa atau kelurahan yang akan dibarengi dengan peningkatan Testing, Tracing dan Treatment dan sosialisasi aturannya kepada warga Masyarakat di Kecamatan Tellu Limpoe khususnya bagi masyarakat Bonto Masunggu, tutur Ipda Kamaluddin, S. H, (TL_112).
Komentar