Fokusrakyat.com, Makassar – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Lokasinya, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 4 (empat) Pelaku dan 5 (lima) paket sabu seberat total 208 gram,” Ungkap Kapolres AKBP Muh Kadarislam saat melaksanakan press release, Jum’at (12/03/2021).
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta timbanga digital, 1 (satu) set bong, sendok sabu, pirek kaca.
“Para tersangka, AI (29) warga Jalan Kandea, IR (22) warga Jalan Yos Sudarso, MR (29) warga Jalan Ujung, FI (29) alias Buyung warga Jalan Landak Baru,” Ucap Kapolres.
Untuk barang bukti 200 gram diamankan ditempat jasa pengiriman barang JNE yang terungkap dari hasil chat Whastapp tersangka AI (29) mendapat kiriman dari Medan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Papar Kapolres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari: https://tribratanewspolres
Komentar