oleh

Anggota Komisi E DPRD Sulsel Rapat Dengar Pendapat Dengan TKSK dan Agen BPNT di Lapri

Fokusrakyat.Com, Bone – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan khususnya komisi E yang menangani bantuan pangan non tunai (BPNT) Andi Irwandi Natsir S,Sos,Msi perwakilan dari Praksi PAN, Kamis (04/03/2021) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

Mengundang para TKSK dan Agen BPNT yang ada di Kecamatan Lappariaja kabupaten Bone untuk melakukan rapat dengar pendapat sehubungan wacana perubahan Peraturan Menteri sosial dan Pedoman Umum (PEDUM) terkait bantuan pangan non tunai (BPNT).

Dimana hal tersebut dihadiri oleh beberapa agen yang ada di Lappariaja dan agen Bengo, dari hasil pantauan adapun wacana yang lontarkan Andi Irwandi selaku Anggota DPR Provinsi menyarankan kepada agen agar membentuk sejenis koperasi setiap kecamatan.

“Dimana anggota semua agen yang ada di kecamatan tersebut, dan disinilah koperasi penyedia barang, jadi semua agen/e -warung mengambil barang dari koperasi tersebut ini salah satu cara memberdayakan masyarakat setempat,” Ucapnya.

Namun dalam kegiatan tersebut tidak satupun ditemukan perwakilan dari dinas terkait dan Tikor kabupaten/kota dan setelah kami konfirmasi kedinas sosial, Kadis Sosial Kabupaten Bone membenarkan bahwa kami dari kabupaten tidak tau dengan adanya kegiatan tersebut, dan tidak ada penyampaian sebelumnya baik lisan ataupun surat dimana ketika ada kegiatan yang berkaitan tentang bantuan pangan non tunai (BPNT).

Semestinya undangan dengar pendapat tersebut harus ditembusi kedinas selaku Tikor Kabupaten/Kota mengapa karena ini menyangkut bantuan pangan non tunai (BPNT) perlu dilibatkan juga Tikor Kabupaten Kota kalo mengadakan kegiatan tersebut, ucap Kadis Sosial Kabupaten Bone. (Ad)

Komentar

Tinggalkan Balasan